Kabinet Jepang Setujui Digitalisasi Prosedur Hukum Pidana

Tokyo, 28 Februari 2025- Kabinet Jepang pada Jumat (28/2) menyetujui RUU untuk merevisi undang-undang yang terkait dengan penanganan investigasi dan persidangan kriminal, dengan tujuan menyederhanakan prosedur secara digital. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam sistem peradilan pidana negara tersebut
Pemerintah Jepang berencana untuk meloloskan rancangan undang-undang yang merevisi berbagai undang-undang, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selama sesi parlemen biasa saat ini. Implementasi perubahan ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun fiskal 2026
Saat ini, prosedur hukum di Jepang sebagian besar dilakukan secara langsung dan menggunakan dokumen kertas. Misalnya, petugas kepolisian harus hadir secara fisik di pengadilan untuk mengajukan dan menerima surat perintah penangkapan
Dengan adanya revisi ini, beberapa perubahan signifikan akan dilakukan seperti partisipasi pengadilan jarak jauh melalui tautan video akan diperluas, memungkinkan terdakwa, saksi, korban, dan kerabat yang berduka untuk berpartisipasi tanpa hadir secara fisik
Selain itu perluasan penggunaan tautan video ini bertujuan untuk memudahkan partisipasi dalam persidangan bagi mereka yang memiliki kendala kehadiran, seperti sakit atau keinginan untuk menghindari kontak langsung dengan terdakwa
Perubahan lainnya adalah polisi dapat mengajukan dan menerima surat perintah menggunakan perangkat tablet, pengaduan pidana, kesaksian, dan dokumen hukum lainnya akan didigitalkan. Yang tak kalah menarik adalah pengacara pembela akan memiliki akses daring ke dokumen yang sebelumnya harus diperoleh dengan membuat salinan cetak
Langkah ini menandai upaya signifikan Jepang dalam memodernisasi sistem peradilan pidana dengan memanfaatkan teknologi digital, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas
sumber: Japan Today